22 October 2025
Pengadilan Negeri Bobong menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, dan unsur Forkopimda yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Bobong pada tgl 22/10/2025.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), sebagai bagian dari penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Perwakilan dari Pengadian Negeri Bobong Bpk Redha Azhari, S.H Sebagai Hakim dan unsur forkapinda, apara penegak hukum, serta instansi terkaitlaianya Barang bukti yang dinusnahkan meliputi berbagai jenis hasil tindak pidana, di antaranya narkotika, minuman keras ilegal, serta barang bukti terkait kasus kekerasan seksual.
Hal ini menjadi wujud sinergi antarinstansi penegak hukum dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana di wilayah Kabupaten Pulau Taliabu.
PNBobong #KejariBobong #PemusnahanBarangBukti #PenegakanHukum #Forkopimda #Taliabu #hukumuntukkeadilan